Detail Cantuman

No image available for this title

Perbankan Syariah

Konsep Upah dalam Tinjauan Hukum Islam



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep upah dalam tinjauan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriftif. Dalam penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian ini mendeskripsikan bahwa problematika Ketenagakerjaan sepanjang masa selalu memunculkan permasalahan baruh yaitu Jumlah upah yang diinginkan para pekerja/buruh. Jumlah upah yang diinginkan para pekerja/buruh sering kali bertentangan dengan kehendak perusahaan. Melalui aturan tersebut diharapkan upah pada tingkatan yang layak terjaga. Dalam upah, Islam selalu menjunjung tinggi akad atau kesepakatan antara pekerja/buruh dan majikan, namun sebagai pihak yang lebih kuat majikan dilarang memberi upah tidak dapat mencukupi minimal kebutuhan pokoknya. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa konsep yang dipakai adalah konsep upah dalam tinjauan hukum Islam menganut dua prinsip yaitu kesetaraan dan keadilan.
Kedua konsep tersebut adalah untuk mengatur hubungan yang seimbang antara majikan dan pekerja.



Ketersediaan

SM 0396/16SM 0396/16Rak Studi MandiriTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
SM 0396/16
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SM 0396/16
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

JudulEdisiBahasa
Penerapan Upah Tenaga dalam Perspektif Islamid
Penerapan Upah Tenaga dalam Perspektif Islamid
Analisis Pengaruh Upah dan Penempatan terhadap Kepuasan Kerja Karyawan (Studi Kasus Badr Interactive)id
Analisis Pengaruh Upah dan Penempatan terhadap Kepuasan Kerja Karyawan (Studi Kasus Badr Interactive)id

Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.