Detail Cantuman
Perbankan Syariah
Wakaf Tunai Menurut Para Ulama Fikih dan Hukum Positif di Indonesia
Wakaf tunai atau wakaf uang terjadi setelah masa Rasulullah, dimana tidak ada dalil yang menjelaskan secara terperinci terkait fenomena ini. Terjadi perbedaan ulama dalam menetapkan hukum wakaf tunai. Para ulama klasik berbeda pendapat mengenai hukum wakaf tunai. Sebagian ulama hanafiyyah, ulama hanabilah, ulama malikiyah membolehkan wakaf tunai, sedangkan ulama syafi’iyyah dan sebagian ulama hanafiyyah lainnya berpendapat wakaf tunai tidak boleh dilakukan. Namun, para ulama kontemporer cenderung sepakat bahwasannya boleh melaksanakan wakaf tunai. Di Indonesia wakaf tunai legal dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Adanya pelegalan wakaf tunai di Indonesia menandakan bahwasannya wakaf tunai boleh dilaksanakan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka yaitu mengkaji tentang pendapat para ulama klasik dan kontemporer terkait wakaf tunai serta pelaksanaan wakaf tunai di
Indonesia. Penulisan ini menghasilkan informasi mengenai hukum wakaf tunai menurut para ulama dan konsep serta pelaksanaan wakaf tunai di Indonesia.
Ketersediaan
SM 0529/18 | SM 0529/18 | Digital | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SM 0529/18
|
Penerbit | STEI SEBI : Depok., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SM 0529/18
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Kamilia Firdausi
|
Versi lain/terkait
Lampiran Berkas
Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya
STEI SEBI REPOSITORY
Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.