Detail Cantuman

Image of Studi Komparasi Peraturan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia dan Malaysia

Hukum Ekonomi Syariah

Studi Komparasi Peraturan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia dan Malaysia



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah peraturan sertifikasi halal di Indonesia dan Malaysia serta mengetahui perbandingan peraturan kedua negara terkait sertifikasi produk halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menjelaskan pertama Sejarah peraturan sertifikasi produk halal di Indonesia dan Malaysia menandai perubahan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehalalan Islam. Indonesia, melalui UU JPH dan pembentukan BPJPH, mengadopsi pendekatan terintegrasi, sementara Malaysia menggunakan pendekatan berlapis dengan APD 2011, melibatkan lembaga eksternal seperti JAKIM dan HDC. Kedua Proses sertifikasi halal di Indonesia dan Malaysia berbeda dalam pendekatan, struktur regulasi, dan lembaga yang terlibat. Indonesia menerapkan pendekatan terintegrasi melalui BPJPH, sementara Malaysia menggunakan pendekatan berlapis dengan APD 2011. Meskipun berbeda, keduanya memiliki tujuan serupa dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehalalan Islam dan perlindungan konsumen Muslim, serta Upaya untuk sejalan dengan standar internasional yang diakui.



Ketersediaan

SKR 1735/24SKR 1735/24Rak SkripsiTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
SKR 1735/24
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
60 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.