Detail Cantuman

Image of Konversi Koperasi Konvensional Menjadi Koperasi Syariah

Akuntansi Syariah

Konversi Koperasi Konvensional Menjadi Koperasi Syariah



Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisi pengaturan dan prosedur konversi koperasi konvensional menjadi koperasi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatife-empiris Analisis data yang digunakan adalah deskriftif kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa konversi koperasi dilakukan dengan mengubah kegiatan usaha konvensional menjadi koperasi berdasarkan prinsip Syariah. Prosedur konversi harus memenuhi ketentuan Peraturan Mentri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.Kukm/IX/2015 tentang Implementasi Simpan Pinjam dan Kegiatan Pembiyaan Syariah oleh koperasi. Prosedur konversi dimulai Pertemuan Anggota Koperasi dan membuat risalah rapat anggota perubahan anggaran dari konvensional ke Syariah; membuat sertifikat perubahan anggaran dasar; mengirimkan persetujuan online kepada Departemen koperasi melalui SISMINBHKOP, dan menyerahkan perubahan izin usaha dari konvensional ke syariah.



Ketersediaan

SM 0689/20SM 0689/20Rak Studi MandiriTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
SM 0688/20
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SM 0688/20
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
41601033
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

JudulEdisiBahasa
Konversi dari Bank Berbasis Bunga Menjadi Bank Syariah (Studi Bank Syariah Mega Indonesia)id

Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.