Detail Cantuman

No image available for this title

Perbankan Syariah

Pola Rescheduling pada Pembiayaan Bermasalah Berakad Murabahah di Bank Syariah



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola rescheduling dalammenangani pembiayaan bermasalah yang terkait dengan pembiayaan murabahah di bank syariah. Jenis penelitian ini menggunakan metodedeskriptif kualitatif dengan menggunakan data studi literatur. Hasil daripenelitian ini menunjukkan bahwa pertama, proses rescheduling yang dilakukan bank syariah adalah memperpanjang jangka waktu pembiayaandan angsuran, dengan kriteria nasabah meliputi: mengalami penurunankemampuan membayar, memiliki prospek usaha yang baik, mampu memenuhi kewajiban setelah rescheduling. Kedua, bank syariah harus menerapkan ketentuan dari Fatwa DSN MUI yaitu tidak boleh menambahjumlah tagihan yang tersisa, pembebanan biaya dalam proses penjadwalankembali adalah biaya riil, dan perpanjangan masa pembayaran harusdidasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ketiga, dalam kasus pembiayaan bermasalah yang berlaku setelah penjadwalan ulang dilakukan, makatindakan yang dapat dilakukan oleh bank syariah ialah mengkonversi akad pembiayaan murabahah menjadi pembiayaan qardh.



Ketersediaan

SM 0545/18SM 0545/18Rak Studi MandiriTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
SM 0545/18
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SM 0545/18
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

JudulEdisiBahasa
Analisis Penyebab Pembiayaan Bermasalah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesiaid
Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus BMT Nurul falah)id
Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada KBMT Al-Jibaal Tangerang selatanid

Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.