Detail Cantuman
Akuntansi Syariah
Pajak Air Tanah di Indonesia dalam Perspektif Syariat Islam
Perkembangan zaman membuat pertumbuhan industri-industri di Indonesia meningkat. Fenomena ini menimbulkan bencana bagi masyarakat, hal itu disebabkan karena industri-industri tersebut melakukan penggalian dan pemanfaatan air tanah secara berlebihan. Sehingga masyarakat menderita kekeringan dan kesulitan mendaparkan air bersih. Oleh karenanya pemerintah menetapkan pajak air tanah bagi industri yang melakukan penggalian dan pemanfaatan air tanah sebagai bentuk kompensasi yang harus dibayarkan untuk tetap melestarikan sumber daya air dan kesejahteraan masyarakat. Dalam agama Islam dasar kebolehan memungut pajak tidak disebutkan secara langsung sehingga hal ini memunculkan berbagai perbedaan pandangan ulama. Ulama yang mengaramkan ditetapkannya pajak karena menganggap bahwa pajak mendzalimi rakyat, adapun mayoritas ulama kontemporer membolehkan ditetapkannya pajak dengan syarat pajak harus dipungut dengan adil, dari orang-orang yang kaya, dialokasikan kepada hal-hal yang tidak melanggar Syariat Islam, dan hanya dipungut ketika negara dalam keadaan darurat.
Ketersediaan
SM 0559/18 | SM 0559/18 | Digital | Tersedia |
Informasi Detail
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya
STEI SEBI REPOSITORY
Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.