Detail Cantuman

Image of Kontroversi Zakat Profesi

Perbankan Syariah

Kontroversi Zakat Profesi



Zakat profesi ini merupakan ijtihad para Ulama kontemporer pasalnya, di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah juga tidak ada nash yang menunjukkan aturan hukum yang tegas terkait zakat profesi ini. Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menganalisa permasalahan zakat profesi ini ternyata memiliki makna yang global sehingga perlu adanya
perincian yang jelas dalam menentukan nishab, haul dan kadar zakat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka yaitu mengkaji perbedaan para ulama mengenai zakat profesi. Dari penjelasan para ulama terkait landasan yang digunakan untuk zakat profesi, maka penulis berpendapat bahwa menyetujui adanya zakat profesi tersebut. Dalam hal nishab dan kadar, penulis berpendapat bahwa nishab zakat profesi dianalogikan dengan nishab pertanian dan kadar zakat emas perak. Karena analogi tersebutlah yang paling tepat dan memudahkan bagi masyarakat dalam menghitungnya ketika ingin membayar zakat profesi. Sedangkan terkait haul, penulis berpendapat bahwa zakat profesi tidak ada haulnya. Karena haulnya mengikuti zakat pertanian yaitu ketika menerima. Pada
prinsipnya adalah harta yang dizakati yaitu harta yang telah mencapai nishab dan haulnya. Apabila belum mencapai nishab dan haul, tetapi penghasilan tersebut ingin dikeluarkan kewajibannya maka hal tersebut disebut sebagai infak/sedekah dan tidak bisa disebut sebagai zakat profesi.



Ketersediaan

SM 0568/18SM 0568/18DigitalTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
SM 0568/18
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SM 0568/18
Tipe Isi
Digital
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.