Detail Cantuman

No image available for this title

Akuntansi Syariah

Fungsi Dewan Pengawas Syariah Sebagai Pengawas Kepatuhan Syariah Bagi Bank Syariah



Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah belum berjalan secara optimal. Permasalahannya adalah dalam organisasi bank syariah, DPS lebih difungsikan sebagai konsultan syariah bukan sepenuhnya bekerja mengawasi kegiatan operasional bank syariah. Selain itu kendala sumber daya manusia (SDM) adalah keahlian yang terbatas dalam hal audit kepatuhan syariah. Akibat jangka panjang yang akan ditimbulkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah akan hilang akibat bank syariah tidak patuh terhadap prinsip syariah. Untuk mengoptimalkan fungsi dalam organisasi DPS bertugas full time, didukung staf teknis yang membentuk tugas-tugas pengawasan syariah, manajemen juga perlu untuk melakukan formalisasi peran dan keterlibatan DPS dalam organisasi bank syariah. Dari segi SDM, anggota DPS harus diangkat sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki, DPS juga perlu mendalami keilmuannya di bidang akuntansi dan audit kepatuhan bank syariah.



Ketersediaan

SM 0167/12SM 0167/12Rak Studi MandiriTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
SM 0167/12
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SM 0167/12
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.