Detail Cantuman
Akuntansi Syariah
Fungsi Dewan Pengawas Syariah Sebagai Pengawas Kepatuhan Syariah Bagi Bank Syariah
Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah belum berjalan secara optimal. Permasalahannya adalah dalam organisasi bank syariah, DPS lebih difungsikan sebagai konsultan syariah bukan sepenuhnya bekerja mengawasi kegiatan operasional bank syariah. Selain itu kendala sumber daya manusia (SDM) adalah keahlian yang terbatas dalam hal audit kepatuhan syariah. Akibat jangka panjang yang akan ditimbulkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah akan hilang akibat bank syariah tidak patuh terhadap prinsip syariah. Untuk mengoptimalkan fungsi dalam organisasi DPS bertugas full time, didukung staf teknis yang membentuk tugas-tugas pengawasan syariah, manajemen juga perlu untuk melakukan formalisasi peran dan keterlibatan DPS dalam organisasi bank syariah. Dari segi SDM, anggota DPS harus diangkat sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki, DPS juga perlu mendalami keilmuannya di bidang akuntansi dan audit kepatuhan bank syariah.
Ketersediaan
SM 0167/12 | SM 0167/12 | Rak Studi Mandiri | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SM 0167/12
|
Penerbit | STEI SEBI : Depok., 2012 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SM 0167/12
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Nursalim Ahyono
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya
STEI SEBI REPOSITORY
Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.