Detail Cantuman
Perbankan Syariah
Perbandingan Dewan Pengawas Syariah Indonesia dan Malaysia
Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam perbankan syariah. Adanya rangkap jabatan DPS, kompetensi DPS yang kurang memadai, proses pengangkatan DPS yang tidak sesuai prosedur, dan adanya DPS yang jarang hadir ketika rapat membuat proses pengawasan yang dilakukan oleh DPS tidak berjalan
dengan optimal. Hal tersebut berpengaruh terhadap independensi dan laporan yang dibuat oleh DPS. Selain itu tulisan ini mencoba menjawab; bagaimana perbandingan peran dewan pengawas syariah di Indonesia dan Malaysia. Adanya UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah membuat DPS
mempunyai posisi yang strategis dan berperan besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LKS. Penelitian ini menghasilkan perbandingan peran dewan pengawas syariah Indonesia dan Malaysia dari segi (a) rangkap jabatan, lama jabatan, kehadiran dan keaktifan (b) Kedudukan dan independensi DPS (c) kompetensi, dan (d) manajemen risiko DPS. Penelitian terhadap Peran Dewan Pengawas Syariah sangat diperlukan dan sekaligus relevan dengan problem kekinian dalam bisnis perbankan Syariah. Dengan perbandingan tersebut, beberapa kelebihan dan
kekurangan DPS dikedua Negara dapat diketahui.
Ketersediaan
SM 0279/15 | SM 0279/15 | Rak Studi Mandiri | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SM 0279/15
|
Penerbit | STEI SEBI : Depok., 2015 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SM 0279/15
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Fakhruddin ultsa
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya
STEI SEBI REPOSITORY
Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.