Detail Cantuman

No image available for this title

Perbankan Syariah

Dropshipping dalam Perspektif Konsep Jual Beli Islam



Islam menghalalkan jual beli karena sangat diperlukan masyarakat. Namun
demikian dalam pelaksanaannya diperlukan aturan-aturan yang kokoh yang harus dipelihara untuk menjamin muamalah yang baik. Jual beli tidak sempurna jika tidak ada kepemilikan barang oleh pelaku akad. Semakin canggih dan berkembang teknologi informasi yang pesat dapat memacu pergeseran dalam dunia bisnis, menyebabkan muncul bisnis yang tidak mengharuskan penjual memiliki barang, yang disebut dengan dropshipping. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur pustaka, menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan : (1). Praktik jual beli dropshipping dari sisi pelaku akad (penjual pembeli) dan ijab qobul telah memenuhi rukun dan syarat jual beli Islam, dari sisi kepemilikan atas objek barang memiliki dua pendapat, yaitu: pertama, diperbolehkan dengan catatan penjual mendapatkan ijin dari pemilik barang dan penjual dapat mengadakan atau menghadirkan barang tersebut. Kedua dilarang, karena penjual menjual barang bukan miliknya/ barang masih berada pada pemiliknya(supplier). (2). Dalam proses dropshipping, penjual dilarang melakukan penipuan atau kecurangan, penjual tidak boleh memberikan penjelasan yang tidak jelas tentang barang dan harga kepada konsumen dan melepas keluhan dari konsumen.



Ketersediaan

SM 0337/15SM 0337/15Rak Studi MandiriTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
SM 0337/15
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SM 0337/15
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.