Detail Cantuman
Akuntansi Syariah
Peran dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Pada Perbankan Syariah di Indonesia
Perkembangan ekonomi islam yang terus meningkat dari tahun ketahun , berbanding lurus dengan pentingnya pengawasan terhadap kinerja dari perbankan syariah tersebut. Yang dimana perbankan syariah memiliki tanggung jawab kepada stakeholderuntuk meyakinkan bahwa produk dari perbankan tersebut sudah sesuai prinsip syariah. Dewan pengawas syariah (DPS) dalam hal ini memiliki tanggung jawab dalam menjaga aspek sharia compliance. DPS juga harus memiliki kompetensi yang tinggi, bersifaT objektif, jujur, dan dituntut untuk bersikap (independen) tidak memihak kepada siapapun. Dalam menjalankan tugasnya DPS memiliki koridor yang diatur dalam PBI dan UU agar DPS tersebut dapat menjaga sharia compliance pada perbankan syariah. Paper ini mencoba menggambarkan kinerja DPS pada perbankan syariah di Indonesia dan peran apa saja yang dilakukan, berdasarkan hasil wawancara kepada DPS tersebut. Metode penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, dimana penulis menguraikan data DPS melalui hasil wawancara, Peraturan Bank Indonesia, dan regulasi yang mencangkup Perbankan syariah.
Ketersediaan
SM 0339/15 | SM 0339/15 | Rak Studi Mandiri | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SM 0339/15
|
Penerbit | STEI SEBI : Depok., 2015 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SM 0339/15
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Riyadh Imanuddin
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya
STEI SEBI REPOSITORY
Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.