Detail Cantuman
Hukum Ekonomi Syariah
Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency
Penelitian ini bertujuan untuk menggali pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terhadap investasi cryptocurrency serta perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam terdapat dua pendapat yang berbeda. Mayoritas ulama dan pakar, termasuk hasil ijtima ulama dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia, mengharamkan cryptocurrency sebagai alat investasi. Namun, Mufti Muhammad Abu Bakar, Dr. Monzer Kahf, dan Mohammad Daud Bakar menghalalkan cryptocurrency sebagai investasi. Hukum Positif Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 99 tahun 2018 pada pasal 1 serta Peraturan Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 pada pasal 1 huruf f, mengakui bahwa cryptocurrency dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dan diinvestasikan di bursa berjangka. Perlindungan hukum dalam investasi cryptocurrency secara preventif meliputi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, peraturan Bappebti nomor 9 tahun 2019, peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2019 dan peraturan Bappebti nomor 2 tahun 2020. Sementara perlindungan hukum secara represif mencakup litigasi dan non-litigasi.
Ketersediaan
SKR 1869/24 | SKR 1869/24 | Rak Skripsi | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SKR 1869/24
|
Penerbit | STEI SEBI : Depok., 2024 |
Deskripsi Fisik |
83 hlm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SKR
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Misbahul Huda
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya
STEI SEBI REPOSITORY
Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.