Detail Cantuman

Image of Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency

Hukum Ekonomi Syariah

Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency



Penelitian ini bertujuan untuk menggali pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terhadap investasi cryptocurrency serta perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam terdapat dua pendapat yang berbeda. Mayoritas ulama dan pakar, termasuk hasil ijtima ulama dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia, mengharamkan cryptocurrency sebagai alat investasi. Namun, Mufti Muhammad Abu Bakar, Dr. Monzer Kahf, dan Mohammad Daud Bakar menghalalkan cryptocurrency sebagai investasi. Hukum Positif Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 99 tahun 2018 pada pasal 1 serta Peraturan Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 pada pasal 1 huruf f, mengakui bahwa cryptocurrency dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dan diinvestasikan di bursa berjangka. Perlindungan hukum dalam investasi cryptocurrency secara preventif meliputi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, peraturan Bappebti nomor 9 tahun 2019, peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2019 dan peraturan Bappebti nomor 2 tahun 2020. Sementara perlindungan hukum secara represif mencakup litigasi dan non-litigasi.



Ketersediaan

SKR 1869/24SKR 1869/24Rak SkripsiTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
SKR 1869/24
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
83 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.