Detail Cantuman

Image of Tinjauan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 pada Sertifikasi Halal Barang Gunaan

Hukum Ekonomi Syariah

Tinjauan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 pada Sertifikasi Halal Barang Gunaan



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya sertifikasi halal pada barang gunaan menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan menggunakan data sekunder yaitu library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal pada barang gunaan sangat penting memenuhi kebutuhan konsumen, memenuhi kepercayaan konsumen, mempermudah akses pasar dan memperluas pasar ekspor. Adapun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi halal juga sangat mudah dan jelas, Pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Setelah BPJPH melakukan pemeriksaan memverifikasi dokumen hasil dokumen permohonan dan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon, setelah BPJPH menerima dan pengecekan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari LPH, Kemudian tahap berikutnya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk. Terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.



Ketersediaan

SKR 1803/24SKR 1803/24Rak SkripsiTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
SKR 1803/24
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
82 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.