Detail Cantuman

Image of Analisis Hukum Syariah Terhadap Praktik Permainan Anak di Mall Ramayana Parung Bogor (Studi Kasus pada Zone 2000 di Mall Ramayana Parung Bogor)

Hukum Ekonomi Syariah

Analisis Hukum Syariah Terhadap Praktik Permainan Anak di Mall Ramayana Parung Bogor (Studi Kasus pada Zone 2000 di Mall Ramayana Parung Bogor)



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis dan pandangan hukum syariah terhadap praktik permainan anak pada zone 2000. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, yang mana dalam penelitiannya merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Sehingga setelah pengumpulan data dan analisis dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan hukum islam terhadap praktik permainan anak pada zone 2000 Mall Ramayana Parung Bogor bahwasan nya dalam praktiknya tidak mengandung unsur perjudian jika tidak adanya unsur taruhan dari benda, harta ataupun yang menang dan kalah dari permainan tersebut. Kemudian dalam permainan ini termasuk kedalam kategori akad ijarah manfaat yang mana dari pembelian saldo pada kartu zone sudah bisa menyewa mesin permainan agar dapat dimainkan oleh pemain sesuai permainan yang diinginkan. Maka dapat dikatakan permainan anak yang ada pada Mall Ramayana Parung Bogor termasuk tidak melanggar ketentuan syariat yang mana dilakukan untuk mengambil manfaat dari mesin permainan dengan tujuan hanya untuk mencari hiburan semata ataupun refreshing saja maka hukumnya diperbolehkan. Akan tetapi jika dalam permainannya mengandung unsur perjudian atau taruhan maka permainan tersebut hukumnya menjadi haram. Dari bermacam jenis permainan yang disewakan pada Zone 2000 Ramayana Parung Bogor terdapat satu jenis permainan yang mengandung unsur perjudian yaitu permainan mesin capit boneka berdasarkan fatwa Nomor: 05/Mui-Jbr/Xi/2021 Tentang Hukum Permainan Mesin Boneka Capit yang jelas menyebutkan bahwa permainan capit boneka adalah haram hukumnya. Pembahasan hukum permainan capit boneka juga telah dijelaskan dalam himpunan fatwa MUI Pusat dalam fatwa permainan pada media/mesin permainan yang dikelola anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (Arki). Pasal 303 bis KUHP juga meliputi perbuatan berupa ikut serta main judi di area publik seperti di jalan umum/di pinggir jalan umum/pada tempat-tempat yang dapat dikunjungi oleh publik. Perbuatan ini dikecualikan apabila ada izin dari penguasa untuk mengadakan perjudian tersebut.



Ketersediaan

S 1644/23S 1644/23Rak SkripsiTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
S 1644/23
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
76 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.