Detail Cantuman

Image of Analisis Hukum Islam Terhadap Biaya Jasa Fundraising Zakat Pada Fintech

Hukum Ekonomi Syariah

Analisis Hukum Islam Terhadap Biaya Jasa Fundraising Zakat Pada Fintech



Perkembangan teknologi saat ini sangat berkembang pesat, pemanfaatan dari teknologi juga berdampak pada dunia keuangan, finansial teknologi menjadi salah satu bagian dari perkembangan tersebut. Fintech e-commerce menyediakan fitur pembayaran zakat, yang mana sudah bekerja sama dengan lembaga/badan zakat tersertifikasi. Penelitian ini mengkaji tentang hukum fikih muamalah terhadap biaya jasa fundraising zakat pada fintech, sehingga menggunakan kajian teoritis dan referensi lain yang terkait dengan nilai, budaya, dan norma yang berkembang saat ini . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif kualitatif, sumber datanya diperoleh atau dikutip dari beberapa sumber literatur ilmiah, di antaranya kitab kontemporer, buku, jurnal, dan berita serta dilengkapi dengan wawancara LAZ yang bekerja sama dengan Shopee dan Tokopedia. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme biaya jasa penghimpunan zakat pada fintech e-commerce Shopee dan Tokopedia, pada praktik tersebut diperbolehkan selama praktik itu sesuai dengan syariat dan selama tidak ada dalil yang melarangnya.



Ketersediaan

S 1381/22S 1381/22Rak SkripsiTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
S 1381/22
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 1381/22
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.