Detail Cantuman

Image of Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Paylater Jual Beli Online di Market Place Blibli

Perbankan Syariah

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Paylater Jual Beli Online di Market Place Blibli



Transaksi menggunakan Blibli Paylater menggunakan program beli sekarang bayar nanti merupakan salah satu pelopor mall online di Indonesia yang sangat diminati saat ini dikalangan remaja, platform ini menawarkan berbagai macam produk dilengkapi dengan metode pembayaran yang beragam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana skema Blibli paylater ?. Kemudian rumusan masalah kedua adalah bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli online pada Blibli paylater?. Peneliti yang dilakukan merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: pertama, skema Blibli paylater ialah daftar, isi data, menerima syarat dan ketentuan, konsumen sudah dapat menggunakan Blibli paylater setelah disetujui. Kedua, menurut hukum Islam, praktik Blibli PayLater hukumnya adalah haram. Diharamkan karena ada penambahan harga di dalamnya, dan dalam praktik Blibli Paylater konsepnya sama dengan kartu kredit konvensional, dan hal tersebut termasuk kategori Riba al-qardh yang dilarang dalam syariah.



Ketersediaan

S 1294/22S 1294/22Rak SkripsiTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
S 1294/22
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 1294/22
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.