Detail Cantuman
Hukum Ekonomi Syariah
Hutang Piutang dan Riba pada Pinjaman Online Menurut Tafsir fi Zhilalil Quran
Dengan berkembang pesatnya teknologi, hutang piutang bisa dilakukan secara online atau biasanya disebut dengan pinjaman online / fintech (financial technology), sehingga masyarakat semakin tergiur dengan program yang ditawarkan walaupun bunga pinjaman online tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis ayat hutang-piutang dan ayat riba terhadap aplikasi pinjaman online menurut tafsir fi zhilalil qur’an. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer yang digunakan meliputi wawancara dan data sekunder yang digunakan buku (tafsir fi zhilalil Qur’an). Teknik analisis data menggunakan metode tafsir maudhu’i. Rumusan masalah pada penelitian ini, bagaimana analisis ayat hutang piutang dan ayat riba pada tafsir fi zhilail Qur’an. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa pinjaman online hukumnya haram karena, pertama pada pinjaman online harta bertambah dengan cara riba, kedua menjadikan riba sebagai sistem ekonominya ini termasuk kepada pinjaman online yang mana karakter kaum yahudi yang sudah mengetahui hukum riba adalah haram tapi masih tetap dilakukan, ketiga berapapun jumlah bunga pinjaman online besar atapun kecil tetap termasuk riba, keempat ancaman yang Allah berikan kepada pihak pemberi pembiayaan dan penyelenggara pinjaman online akan lebih mengerikan dibandingkan ancaman yang diberikan oleh penyelenggara kepada penerima pembiayaan/peminjam, kelima pada hakikatnya pinjaman/hutang piutang itu diperbolehkan dalam Islam bahkan sangat dianjurkan dan disukai oleh Allah apabila pemberi pembiayaan menyedekahkan harta yang mereka pinjamankan, keenam pinjaman online syariah yang ditentukan pada fatwa DSN-MUI bukan berkaitan dengan pinjaman/hutang piutang namun berkaitan dengan pembiayaan, ketujuh Allah Swt melarang mengembangkan harta dengan riba maka Allah beri solusi terbaik untuk mengembangkan harta yaitu dengan berzakat.
Ketersediaan
S 1270/22 | S 1270/22 | Rak Skripsi | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
S 1270/22
|
Penerbit | STEI SEBI : Depok., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
S 1270/22
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Vithya Fitri Hanifa
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya
STEI SEBI REPOSITORY
Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.