Detail Cantuman
Perbankan Syariah
Bai al-Inah dan Tawarruq
Praktek saat ini di perbankan Malaysia menggunakan bai al-inah dan tawarruq sebagai alternatif produk syariahnya untuk mengenalkan kartu kredit syariah. Namun praktek kartu kredit dengan menggunakan akad bai al-inah dan tawarruq mendapat banyak kecaman dari ulama karena bersifat kontroversi. Para ahli hukum klasik berada di ketidaksepakatan dalam menilai legalitas kontrak bai al-inah. Hal itu dilarang oleh mayoritas ahli hukum termasuk Hanafi, Maliki dan Hanbali, tetapi diperbolehkan oleh al-Syafi'i. Islamic Fiqh Academy of Jeddah, pada konferensi tahunan ke-17, melarang praktek Tawarruq Munazam yang berlaku di sejumlah bank syariah pada waktu itu, yang disebabkan oleh praktek Tawarruq munazam hanya menjadikan transaksi di atas kertas untuk mendapatkan uang tunai.
Ketersediaan
SM 0443/17 | SM 0443/17 | Rak Studi Mandiri | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SM 0443/17
|
Penerbit | STEI SEBI : Depok., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SM 0443/17
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Muhammad Robbaany
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya
STEI SEBI REPOSITORY
Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.