Detail Cantuman

No image available for this title

Perbankan Syariah

Bai al-Inah dan Tawarruq



Praktek saat ini di perbankan Malaysia menggunakan bai al-inah dan tawarruq sebagai alternatif produk syariahnya untuk mengenalkan kartu kredit syariah. Namun praktek kartu kredit dengan menggunakan akad bai al-inah dan tawarruq mendapat banyak kecaman dari ulama karena bersifat kontroversi. Para ahli hukum klasik berada di ketidaksepakatan dalam menilai legalitas kontrak bai al-inah. Hal itu dilarang oleh mayoritas ahli hukum termasuk Hanafi, Maliki dan Hanbali, tetapi diperbolehkan oleh al-Syafi'i. Islamic Fiqh Academy of Jeddah, pada konferensi tahunan ke-17, melarang praktek Tawarruq Munazam yang berlaku di sejumlah bank syariah pada waktu itu, yang disebabkan oleh praktek Tawarruq munazam hanya menjadikan transaksi di atas kertas untuk mendapatkan uang tunai.



Ketersediaan

SM 0443/17SM 0443/17Rak Studi MandiriTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
SM 0443/17
Penerbit STEI SEBI : Depok.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SM 0443/17
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya


STEI SEBI REPOSITORY


Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.