Detail Cantuman
Perbankan Syariah
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pupuk dan Kotoran Hewan
Menurut BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2014 jumlah petani di Indonesia mencapai 40,83%. Untuk meningkatkan kesuburan tanaman dan memperbaiki struktur tanah, para petani menjadikan pemupukan sebagai sarana yang penting. Mayoritas petani Indonesia mengenal pupuk dalam dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pemakaian pupuk organik lebih baik dan ramah lingkungan dari pada pupuk anorganik yang terbuat dari bahan kimia. Penggunaan pupuk kimia secara terus menerus akan membahayakan lingkungan, kesehatan masyarakat dan berkurangnya
ketahanan tanah atau daya dukung tanah. Maka, pupuk organik lebih dibutuhkan dan lebih banyak diperjualbelikan oleh para petani. Namun agama Islam telah memberikan peraturan dan dasar yang cukup jelas dan tegas mengenai jual beli. Mulai dari syarat, rukun, maupun jual beli yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan. Menurut Sayyid Sabiq, syarat benda ataupun barang yang diperjual belikan salah satunya adalah barang harus suci. Maka, ulama berbenda pendapat mengenai praktik jual beli kotoran hewan ini. Adapun ulama yang membolehkan praktik jual beli kotoran
hewan adalah; ulama Hanafiyah, Dzahiriyyah dan Hanabilah. Dan ulama-ulama yang melarang adalah Asy-Syirazi, An-Nawawi, Ibnul Qayyim, dan Asy-Syafi’iyah.
Ketersediaan
SM 0401/16 | SM 0401/16 | Rak Studi Mandiri | Tersedia |
Informasi Detail
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya
STEI SEBI REPOSITORY
Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.