Detail Cantuman
Perbankan Syariah
Ashnaf fi Sabilillah Sebagai Mustahik Zakat Menurut Ulama 4 Mahzab
Allah SWT telah menyebutkan secara umum dalam firman-Nyabahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, salah satunyayaitu Ashnaf fi Sabilillah (dijalan Allah). Fi sabilillah merupakan salah satugolongan penerima zakat yang banyak diperdebatkan oleh para ulama, baikulama klasik maupun kontemporer. Dalam penelitian ini akan membahas pandangan ulama madzhab mengenai ashnaf fi sabilillah sebagai mustahikzakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka(Library Research), yaitu mengkaji teori-teori ulama madzhab mengenai fi
sabilillah. Berdasarkan literatur-literatur yang terkait dengan ashnaf fisabililah dalam pandangan ulama 4 madzhab (Hanafi, Syafi’i, Maliki, danAhmad), penelitian ini menghasilkan bahwa para ulama sepakat, fisabilillah secara khusus diberikan kepada orang yang berjuang di jalanAllah dengan jalan perang. Akan tetapi ada pula yang memaknainya dengan makna selain dari pada jihad, beberapa diantara mereka memaknainyakhusus untuk orang-orang yang berjihad, untuk kemaslahatan perang, kemaslahatan umum dan yang berkaitan dengan hal itu atau untuk jamaah haji, serta ketentuan-ketentuannya.
Ketersediaan
SM 0526/18 | SM 0526/18 | Rak Studi Mandiri | Tersedia |
Informasi Detail
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya
STEI SEBI REPOSITORY
Repositori STEI SEBI dikembangkan sebagai tempat koleksi-koleksi karya sivitas akademika STEI SEBI disimpan & disebarluaskan.